Minggu, Januari 20, 2013

Kajian fiqih bersama ustad abu himam di pusdiklat dewan akwah

Semua kitab fiqih dimulai dari bab toharoh
Kenapa at toharoh dijadikan awal.dari pembahasan kitab fiqih? Adalah sebagai.pernghormatan terhadap ibadah sholat karena sholat tidak sah sebelum bersuci. Kedua salah satu esensi ajaran islam adalah kesucian (tazkiyah)
Bab yang pertama adalah bab air sedangkan berikutnya adalah bab wadah selanjutnya jenis jenis najis kemudian cara cara bersuci dan pembatal pembatal wudlu. Kemudian bab etika membuat hajat. Kemudian bab mandi

Bab pertama bab air
Dalil pertama Air laut adalah suci airnya dan halal bangkainya.
Dalil kedua sesungguhnya air itu suci dan tidak ada yang menajiskannya.
Misal air kencing yang najis adalah kencingnya sementara airnya tetap suci.

Dalil batasan kesucian air "sesungguhnya air itu suci tidak dinajiskan oleh suatu apapun kecuali dikalahkan oleh baunya rasanya (terkena najis)"
Air mutlak adalah air yang masih asli dari sumbernya. Cirinya tidak punya rasa dan warna.
Air muqoyyad adalah air yang sudah tercampur dengan yang lainnya, misal air kelapa, air maya, teh dll.
Air mutanajis adalah air yang najis.
Pengunaaan air:
1. Air suci dan mensucikan misal air mutlak.
2. Air suci tapi tidak bisa mensucikan, misal air kelapa, air mata.
3. Air yang najis yakni zatnya najis dan tidak bisa dibuat mensucikan
Daalil berikutnya "jika air jumlahnya sebanyak dua kulah maka air tersebut tidak najis" selama tidak berubah warna, bau, dan rasanay. Namun dalil ini diragukan keshohihannya. Oleh para ulama dijadikan patokan kesucian air.
Dalil berikutnya "tidaklah diantara kalian mandi di air yang diam (tergenang)" yakni air tersebut terkencingi. Maksudnya mandi janabat. Mandi janabat di air diam yang najis tidak boleh.
Dalil berikutnya adalah "bahwasannya nabi pernah mandi bekas mandi air istrinya, yakni mandi bersama sama yakni dalam satu bejana.
Kesimpulan bahwa yang tidak boleh itu adalah apabila mandi nyebur ke bak atau kulahnya. Sementara pakai gayung boleh. Kemudian air mustakmal boleh buat bersuci sebagaimana nabi mandi bersama istrinya. Dan tatkala nabi memberi air dalam satu gayung yang dipakai wudlu beberapa sahabat.
Apabila kamu terkena jilatan anjing maka sucikan 7 kali dengan air dan salah satunya adalah dengan tanah.
Lalau bagaimana dengan jilatan benda kering yang langsung kering? Maka tidak wajib dibersihkan sebagaimana bejana yang terkena najis.
Karena itu sifatnya ta,abuddi. Namun ini adalah ikhtilaf sebgian mengatakan semua yang terkena najis maka dibersihkan sebagimana dengan cara diatas.
Dalil berikutnya datang seorang badui kemudian dia kencing di masjid, kemudian semua sahabat marah, kemudian rasul melerai dan menyuruh menyelesaikan kencingnya. Kemudian rasul menyuruh menyiram bekas najisnya.
Daalil berikutnya "dihalalkan kita dua bangkai dan dua darah,yakni ikan dan belalang dana darah adalah darah yang ada di jantung dan limpa. Lalu bagaimana darah yang masuk ke air? Jika darah yang berasal yang dihalalkan maka tidak najis sebaliknya dari yang diharamkan adalah najis.
Dalil berikutnya "apa yang dipotong dari binatang yang masih hidup adalah bangkai artinya haram dimakan.

by Facebook Comment

Tidak ada komentar: